Kembali ke beranda

Syarat & Ketentuan

Berlaku sejak 7 November 2026

1. Tentang layanan

DigitalPet adalah perangkat lunak berbasis web untuk klinik hewan, petshop, serta usaha grooming dan hotel hewan. Fiturnya mencakup antrean, rekam medis, resep, kasir, stok, layanan hotel dan grooming, laporan keuangan, dan pencatatan akuntansi sederhana. Layanan disediakan oleh VETDIGITAL (“kami”). Kontak kami: WhatsApp 0812 1566 7746.

2. Pendaftaran dan persetujuan

3. Akun dan pengguna

4. Uji coba, paket, dan pembayaran

5. Jika masa langganan berakhir

Setelah masa uji coba atau langganan berakhir, aplikasi menjadi hanya-baca. Anda masih dapat melihat dan mengunduh data, tetapi tidak dapat mencatat transaksi atau data baru sampai langganan diperpanjang.

6. Data milik klinik

7. Tanggung jawab klinik

8. Larangan

Anda tidak boleh mengakses data klinik lain, mencoba menembus atau mengganggu keamanan layanan, menggunakan layanan untuk kegiatan yang melanggar hukum, atau menyalin dan menjual kembali layanan tanpa izin tertulis.

9. Ketersediaan, perubahan, dan cadangan

10. Batas tanggung jawab

Sejauh diizinkan hukum, tanggung jawab kami atas kerugian yang timbul dari penggunaan layanan dibatasi sebesar biaya langganan yang Anda bayarkan dalam 3 bulan terakhir. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, atau kerugian akibat kesalahan input data, kelalaian pengguna, atau keputusan medis.

11. Penghentian

Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja. Kami dapat menangguhkan atau menutup akun yang melanggar ketentuan ini atau tidak melakukan pembayaran. Setelah langganan berakhir, data dapat dihapus setelah 90 hari, kecuali Anda meminta penghapusan lebih awal atau ada kewajiban hukum untuk menyimpannya.

12. Perubahan ketentuan

Kami dapat memperbarui ketentuan ini. Perubahan penting akan diberitahukan di dalam aplikasi atau lewat kontak yang Anda berikan. Dengan tetap menggunakan layanan setelah perubahan berlaku, Anda dianggap menyetujuinya.

13. Hukum yang berlaku

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diupayakan diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak berhasil, sengketa diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia.